Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 22
PP Nomor 6 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1995 tentang PERLINDUNGAN TANAMAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengendalian organisme pengganggu tumbuhan dilakukan secara efektif, efisien dan aman sesuai petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
Pengendalian organisme pengganggu tumbuhan dilakukan secara efektif, efisien dan aman sesuai petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Menteri.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran