Koreksi Pasal 21
PP Nomor 6 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1995 tentang PERLINDUNGAN TANAMAN
Teks Saat Ini
Pengendalian organisme pengganggu tumbuhan berupa satwa liar yang dilindungi dilakukan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
