Koreksi Pasal 20
PP Nomor 6 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1995 tentang PERLINDUNGAN TANAMAN
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan pengawasan terhadap penggunaan pestisida dalam rangka pengendalian organisme pengganggu tumbuhan.
(2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) Menteri dapat menunjuk petugas pengawas pestisida.
(3) Ketentuan...
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan, persyaratan, dan tata cara penunjukan petugas pengawas pestisida sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri.
Koreksi Anda
