Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PP Nomor 6 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1995 tentang PERLINDUNGAN TANAMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penggunaan pestisida dalam rangka pengendalian organisme pengganggu tumbuhan merupakan alternatif terakhir, dan dampak negatif yang timbul harus ditekan seminimal mungkin.
Koreksi Anda