Koreksi Pasal 19
PP Nomor 6 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1995 tentang PERLINDUNGAN TANAMAN
Teks Saat Ini
Penggunaan pestisida dalam rangka pengendalian organisme pengganggu tumbuhan merupakan alternatif terakhir, dan dampak negatif yang timbul harus ditekan seminimal mungkin.
Koreksi Anda
