Koreksi Pasal 18
PP Nomor 6 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1995 tentang PERLINDUNGAN TANAMAN
Teks Saat Ini
(1) Perorangan atau badan hukum, kelompok dalam masyarakat dan instansi Pemerintah yang menggunakan pestisida dalam rangka pengendalian organisme pengganggu tumbuhan wajib memantau, mencegah dan atau menanggulangi dampak negatif yang mungkin timbul akibat penggunaan pestisida.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemantauan, pencegahan dan atau penanggulangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri setelah berkonsultasi dengan Menteri terkait.
Koreksi Anda
