Koreksi Pasal 17
PP Nomor 6 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1995 tentang PERLINDUNGAN TANAMAN
Teks Saat Ini
Apabila diperlukan oleh pejabat yang berwenang, dalam rangka pengendalian organisme pengganggu tumbuhan, perorangan atau badan hukum yang menggunakan pestisida sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dapat diwajibkan untuk menyampaikan laporan.
Koreksi Anda
