Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PP Nomor 6 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1995 tentang PERLINDUNGAN TANAMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Apabila diperlukan oleh pejabat yang berwenang, dalam rangka pengendalian organisme pengganggu tumbuhan, perorangan atau badan hukum yang menggunakan pestisida sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dapat diwajibkan untuk menyampaikan laporan.
Koreksi Anda