Koreksi Pasal 16
PP Nomor 6 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1995 tentang PERLINDUNGAN TANAMAN
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan pestisida untuk pengendalian organisme pengganggu tumbuhan dapat dilakukan dengan pesawat terbang.
(2) Penggunaan pestisida dengan pesawat terbang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan berdasarkan izin Menteri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara penggunaan pestisida dengan pesawat terbang dalam rangka perlindungan tanaman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri.
Pasal 17…
Koreksi Anda
