Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PP Nomor 6 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1995 tentang PERLINDUNGAN TANAMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan pestisida dalam rangka pengendalian organisme pengganggu tumbuhan dilakukan secara tepat guna. (2) Penggunaan pestisida dalam rangka pengendalian organisme pengganggu tumbuhan yang mempunyai dampak terhadap kesehatan manusia dilakukan dengan memperhatikan persyaratan kesehatan dan keselamatan kerja.
Koreksi Anda