Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PP Nomor 6 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1995 tentang PERLINDUNGAN TANAMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Musuh alami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b dimanfaatkan untuk pengendalian organisme pengganggu tumbuhan secara biologi. (2) Dalam hal musuh alami yang dibutuhkan harus didatangkan dari luar negeri, maka harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. musuh alami tersebut belum ada di INDONESIA; b. musuh alami yang ada di INDONESIA belum cukup untuk mengendalikan serangan organisme pengganggu tumbuhan; atau c. untuk keperluan penelitian dalam rangka perlindungan tanaman. (3) Pemasukan... (3) Pemasukan musuh alami sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat dilakukan oleh Instansi Pemerintah dan atau badan hukum INDONESIA berdasarkan izin Menteri. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemasukan musuh alami sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur oleh Menteri.
Koreksi Anda