Koreksi Pasal 13
PP Nomor 6 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1995 tentang PERLINDUNGAN TANAMAN
Teks Saat Ini
(1) Alat dan mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a dapat dimanfaatkan secara langsung atau tidak langsung dalam pengendalian organisme pengganggu tumbuhan.
(2) Alat dan mesin yang dimanfaatkan secara langsung sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dimaksudkan untuk mematikan, melemahkan, mengusir, atau mengumpulkan organisme pengganggu tumbuhan.
(3) Alat dan mesin yang dimanfaatkan secara tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dimaksudkan untuk mendukung penggunaan musuh alami atau pestisida dalam rangka pengendalian organisme pengganggu tumbuhan.
(4) Ketentuan lebih lanjut tentang persyaratan mengenai alat dan mesin serta tata cara penggunaannya sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), diatur oleh Menteri.
Koreksi Anda
