Koreksi Pasal 12
PP Nomor 6 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1995 tentang PERLINDUNGAN TANAMAN
Teks Saat Ini
Sarana pengendalian organisme pengganggu tumbuhan dalam rangka perlindungan tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 berupa:
a. alat dan mesin;
b. musuh alami;
c. pestisida.
Pasal 13…
Koreksi Anda
