Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PP Nomor 6 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1995 tentang PERLINDUNGAN TANAMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sarana pengendalian organisme pengganggu tumbuhan dalam rangka perlindungan tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 berupa: a. alat dan mesin; b. musuh alami; c. pestisida. Pasal 13…
Koreksi Anda