Koreksi Pasal 11
PP Nomor 6 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1995 tentang PERLINDUNGAN TANAMAN
Teks Saat Ini
(1) Pengendalian organisme pengganggu tumbuhan dilaksanakan oleh:
a.perorangan atau badan hukum yang memiliki dan/atau menguasai tanaman;
b.kelompok dalam masyarakat yang dibentuk untuk mengendalikan organisme pengganggu tumbuhan;
c. pemerintah.
(2) Pengendalian organisme pengganggu tumbuhan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c terutama dilakukan apabila terjadi eksplosi.
(3) Pengendalian organisme pengganggu tumbuhan oleh perorangan atau badan hukum dan kelompok masyarakat serta pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
