Koreksi Pasal 10
PP Nomor 6 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1995 tentang PERLINDUNGAN TANAMAN
Teks Saat Ini
(1) Tindakan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan baik dalam rangka pencegahan maupun penanggulangan organisme pengganggu tumbuhan.
(2) Tindakan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan dilaksanakan dengan:
a.cara fisik, melalui pemanfaatan unsur fisika tertentu;
b. cara mekanik, melalui penggunaan alat dan atau kemampuan fisik manusia;
c. cara budidaya, melalui pengaturan kegiatan bercocok tanam;
d. cara biologi, melalui pemanfaatan musuh alami organisme pengganggu tumbuhan;
e. cara genetik, melalui manipulasi gen baik terhadap orga- nisme
pengganggu tumbuhan maupun terhadap tanaman;
f. cara...
f. cara kimiawi, melalui pemanfaatan pestisida; dan atau
g. cara lain sesuai perkembangan teknologi.
(3) Pelaksanaan tindakan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan sesuai persyaratan teknis yang ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
