Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 6 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1995 tentang PERLINDUNGAN TANAMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tindakan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan baik dalam rangka pencegahan maupun penanggulangan organisme pengganggu tumbuhan. (2) Tindakan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan dilaksanakan dengan: a.cara fisik, melalui pemanfaatan unsur fisika tertentu; b. cara mekanik, melalui penggunaan alat dan atau kemampuan fisik manusia; c. cara budidaya, melalui pengaturan kegiatan bercocok tanam; d. cara biologi, melalui pemanfaatan musuh alami organisme pengganggu tumbuhan; e. cara genetik, melalui manipulasi gen baik terhadap orga- nisme pengganggu tumbuhan maupun terhadap tanaman; f. cara... f. cara kimiawi, melalui pemanfaatan pestisida; dan atau g. cara lain sesuai perkembangan teknologi. (3) Pelaksanaan tindakan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan sesuai persyaratan teknis yang ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda