Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 6 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1995 tentang PERLINDUNGAN TANAMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengendalian organisme pengganggu tumbuhan dilaksanakan melalui tindakan pemantauan dan pengamatan terhadap organisme pengganggu tumbuhan dan faktor yang mempengaruhi perkembangannya serta perkiraan terjadinya serangan organisme pengganggu tumbuhan. (2) Apabila dari hasil pemantauan dan pengamatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diperkirakan akan timbul kerugian, maka dilakukan tindakan pengendalian terhadap organisme pengganggu tumbuhan dengan memperhatikan faktor ekologi, sosial dan efisiensi.
Koreksi Anda