Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 6 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1995 tentang PERLINDUNGAN TANAMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal ditemukan atau terdapat petunjuk terjadinya serangan organisme pengganggu tumbuhan karantina di suatu area tertentu, Menteri dapat MENETAPKAN area yang bersangkutan untuk sementara waktu sebagai kawasan karantina. (2) Pemasukan atau pengeluaran media pembawa organisme pengganggu tumbuhan karantina baik berupa tumbuhan atau bagian-bagian dari tumbuhan ke dalam dan dari kawasan karantina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (3).
Koreksi Anda