Koreksi Pasal 5
PP Nomor 6 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1995 tentang PERLINDUNGAN TANAMAN
Teks Saat Ini
(1) Pencegahan masuknya ke dalam atau tersebarnya organisme pengganggu tumbuhan dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, dilaksanakan dengan cara mengenakan tindakan karantina pada setiap media pembawa organisme pengganggu tumbuhan karantina yang dimasukkan ke dalam atau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik INDONESIA.
(2) Pemasukan media pembawa organisme pengganggu tumbuhan karantina baik berupa tumbuhan maupun bagian-bagian tumbuhan ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA wajib:
a.dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal dan negara transit;
b.dilakukan melalui tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan;
c.dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina.
(3) Pengiriman...
(3) Pengiriman media pembawa organisme pengganggu tumbuhan karantina baik berupa tumbuhan maupun bagian-bagian tumbuhan dari satu area ke area lain di dalam wilayah Negara Republik INDONESIA wajib:
a. dilengkapi sertifikat kesehatan dari area asal;
b. dilakukan melalui tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan;
c.dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran untuk tindakan karantina.
(4) Jenis organisme pengganggu tumbuhan karantina, tempat serta tata cara pemasukan dan atau pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri.
Koreksi Anda
