Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 6 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1995 tentang PERLINDUNGAN TANAMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perlindungan tanaman dilaksanakan dengan menggunakan sarana dan cara yang tidak mengganggu kesehatan dan atau mengancam keselamatan manusia, menimbulkan gangguan dan kerusakan sumberdaya alam dan atau lingkungan hidup.
Koreksi Anda