Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 6 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1995 tentang PERLINDUNGAN TANAMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perlindungan tanaman dilaksanakan melalui sistem pengendalian hama terpadu. (2) Perlindungan tanaman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan melalui tindakan: a.pencegahan masuknya organisme pengganggu tumbuhan ke dalam dan tersebarnya dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik INDONESIA; b. pengendalian organisme pengganggu tumbuhan; c. eradikasi organisme pengganggu tumbuhan. Pasal 4…
Koreksi Anda