Koreksi Pasal 3
PP Nomor 6 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1995 tentang PERLINDUNGAN TANAMAN
Teks Saat Ini
(1) Perlindungan tanaman dilaksanakan melalui sistem pengendalian hama terpadu.
(2) Perlindungan tanaman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan melalui tindakan:
a.pencegahan masuknya organisme pengganggu tumbuhan ke dalam dan tersebarnya dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik INDONESIA;
b. pengendalian organisme pengganggu tumbuhan;
c. eradikasi organisme pengganggu tumbuhan.
Pasal 4…
Koreksi Anda
