Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 6 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1995 tentang PERLINDUNGAN TANAMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perlindungan tanaman dilaksanakan pada masa pra tanam, masa pertumbuhan tanaman, dan atau masa pasca panen. (2) Perlindungan tanaman pada masa pra tanam sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sejak penyiapan lahan atau media tumbuh lainnya sampai dengan penanaman. (3) Perlindungan tanaman pada masa pertumbuhan tanaman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sejak penanaman sampai dengan panen. (4) Perlindungan tanaman pada masa pasca panen sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sejak sesudah panen sampai dengan hasilnya siap dipasarkan.
Koreksi Anda