USAHA PERFILMAN
Pembinaan, pengembangan dan pengusahaan film sebagai media komunikasi massa diselenggarakan sesuai dengan dasar, arah dan tujuan perfilman INDONESIA, dan dilaksanakan dengan memperhatikan asas usaha bersama dan kekeluargaan serta asas adil dan merata guna mencegah timbulnya pemusatan dan penguasaan usaha perfilman pada satu tangan atau satu kelompok.
Pasal 3…
Untuk mendorong pertumbuhan usaha perfilman nasional, sesuai dengan fungsinya di bidang ekonomi, Pemerintah dapat memberikan kemudahan dan keringanan dalam penyelenggaraan usaha perfilman.
Usaha perfilman diselenggarakan oleh warga negara INDONESIA dalam bentuk bahan usaha yang berstatus badan hukum INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(1) Badan usaha perfilman harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. didirikan dan dipimpin oleh warga negara INDONESIA;
b. hanya bergerak di bidang usaha perfilman;
c. memperoleh Izin Usaha Perfilman dari Menteri.
(2) Badan usaha perfilman yang sudah memperoleh Izin Usaha Perfilman selanjutnya disebut Perusahaan Perfilman.
Pasal 6…
(1) Izin usaha perfilman yang dikeluarkan oleh Menteri dapat meliputi kegiatan :
a. pembuatan film;
b. jasa teknik film;
c. ekspor film;
d. impor film seluloid;
e. impor rekaman video;
f. pengedaran film seluloid impor;
g. pengedaran rekaman video impor;
h. pengedaran film INDONESIA;
i. pertunjukan film;
j. penayangan film.
(2) Izin Usaha Perfilman diberikan kepada satu Perusahaan Perfilman untuk satu kegiatan usaha perfilman.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat-syarat dan tata cara untuk memperoleh Izin Usaha Perfilman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
(1) Izin Usaha Perfilman bagi kegiatan pembuatan film sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (1) huruf a yang diberikan kepada satu Perusahaan Perfilman, berlaku juga sebagai izin untuk kegiatan:
a. penyediaan...
a. penyediaan jasa teknik film untuk produksinya sendiri;
b. pengedaran film untuk produksinya sendiri;
c. ekspor film untuk produksinya sendiri.
(2) Izin Usaha Perfilman bagi kegiatan pengedaran film INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf h yang diberikan kepada satu Perusahaan Perfilman, berlaku juga sebagai izin untuk kegiatan ekspor film.
(1) Kewajiban memperoleh Izin Usaha Perfilman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dikecualikan terhadap usaha perfilman tertentu yaitu :
a. usaha pertunjukan dan/atau penyanagan film secara berkeliling;
b. usaha penjualan dan/atau penyewaan rekaman video yang tidak terkena wajib daftar perusahaan berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan.
(2) Usaha perfilman tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib mendaftarkan usahanya kepada Menteri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat-syarat dan tata cara pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
(1) Izin Usaha Perfilman berlaku selama Perusahaan Perfilman yang bersangkutan masih melakukan kegiatan di bidang perfilman.
(2) Izin Usaha Perfilman dapat dicabut apabila Perusahaan Perfilman :
a. melakukan...
a. melakukan usaha perfilman yang melanggar izin yang diberikan;
b. memindahkan usaha perfilman kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari Menteri;
c. tidak menyampaikan laporan kegiatan usahanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 atau laporan tersebut tidak mengandung kebenaran;
d. tidak melaksanakan kegiatan usaha di bidang perfilman dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh Menteri.
(3) Pencabutan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) didahului dengan peringatan atau pembekuan Izin Usaha Perfilman untuk jangka waktu tertentu yang diatur dengan keputusan Menteri.
Penyediaan jaasa teknik film dilakukan oleh perusahaan perfilman yang selanjutnya disebut Perusahaan Jasa Teknik Film.
(1) Perusahaan Jasa Teknik Film dilarang memerikan layanan jasa teknik bagi film INDONESIA yang tidak memiliki :
a. bukti lulus sensor, untuk pencetakan kopi dan pemberian teks;
b. bukti lulus sensor dan persetujuan dari pemilik film, untuk pembuatan alih rekam dan pengisian dialog bahasa INDONESIA.
(2) Perusahaan Jasa Teknik Film dilarang memberikan layanan jasa teknik bagi film impor yang tidak memiliki bukti pendaftaran pengimporan film dan bukti lulus sensor, untuk pemberian teks, pencetakan dan/atau penggandaan.
Bagian…
(1) Ekspor film dilakukan oleh perusahaan perfilman yang selanjutnya disebut Perusahaan Ekspor Film.
(2) Disamping Perusahaan Ekspor Film sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ekspor film dapat juga dilakukan oleh Perusahaan Perfilman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
(3) Film hanya dapat diekspor apabila telah dinyatakan lulus sensor oleh lembaga sensor film.
(4) Ketentuan ekspor film dalam PERATURAN PEMERINTAH ini tidak mengurangi ketentuan yang berlaku di bidang ekspor pada umumnya.
(1) Usaha pengedaran film dilakukan oleh perusahaan perfilman yang selanjutnya disebut Perusahaan Pengedar Film.
(2) Perusahaan Pengedar Film sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari :
a. Perusahaan Pengedar Film Seluloid Impor, untuk film seluloid impor;
b. Perusahaan Pengedar Rekaman Video Impor, untuk rekaman video impor;
c. Perusahaan Pengedar Film INDONESIA, untuk film seluloid INDONESIA dan/atau rekaman video INDONESIA.
(3) Film yang dapat diedarkan hanya film yang telah dinyatakan lulus sensor oleh lembaga sensor film, dan khusus untuk film seluloid impor dan rekaman video impor harus dibubuhi tekss dalam bahasa INDONESIA.
(4) Apabila...
(4) Apabila dari pendaftaran film impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 diperoleh penilaian bahwa film yang bersangkutan dipandang bermanfaat bagi upaya pembinaan dan pendidikan anak-anak di INDONESIA, terhadap film impor yang bersangkutan sebelum diedarkan, dapat dibebankan kewajiban untuk mengisi dialog dalam bahasa INDONESIA.
(1) Tatalaksana peredaran film diselenggarakan melalui satuan-satuan wilayah yang disebut Wilayah Edar.
(2) Satu Wilayah Edar meliputi satu Provinsi Daerah Tingkat I.
(3) Setiap film yang akan diedarkan di setiap Wilayah Edar harus terlebih dahulu dilaporkan kepada Departemen Penerangan dalam hal ini Kantor Wilayah Departemen Penerangan setempat.
(4) Film yang dilaporkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) harus dilengkapi dengan :
a. judul dan sinopsis cerita film yang akan diedarkan;
b. bukti lulus sensor;
c. surat bukti hak edar film dari pemilik film.
(5) Film yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4) diedarkan sebagai berikut :
a. film seluloid diedarkan ke gedung bioskop untuk dipertunjukkan;
b. rekaman video diedarkan ke toko video untuk diperjual belikan atau disewakan.
(6) Perusahaan...
(6) Perusahaan yang mengedarkan rekaman video, disamping melaporkan hal-hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), juga wajib melaporkan seluruh toko video yang menyalurkan rekaman video dari perusahaan yang bersangkutan.
Apabila film yang diedarkan ternyata menimbulkan gangguan terhadap keamanan, ketertiban, ketenteraman atau keselarasan hidup masyarakat, film tersebut dapat ditarik dari peredaran oleh Menteri, setelah mendengar pertimbangan dan saran tertulis dari badan yang berfungsi memberikan pertimbangan dalam masalah perfilman.
(1) Organisasi perusahaan pembuatan film dapat membentuk suatu wadah yang berfungsi membantu kelancaran peredaran film seluloid INDONESIA.
(2) Wadah sebagaimana dimaksud alam ayat (1) didirikan di Pusat dengan cabang-cabang di setiap Wilayah Edar.
(3) Wadah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), bersama-sama dengan organisasi perusahaan pertunjukan film dan perusahaan-perusahaan pengedar film seluloid impor bekerjasama untuk:
a. meningkatkan promosi dan kelancaran pengedaran film seluloid INDONESIA agar dapat dipertunjukkan di bioskop-bioskop secara merata;
b. mengusahakan...
b. mengusahakan tersedianya hari putar yang cukup bagi film seluloid impor dengan jadwal pertunjukan film seluloid INDONESIA;
d. membantu kelancaran perolehan hasil pertunjukan film seluloid INDONESIA oleh pihak yang berhak;
e. mengusahakan terciptanya iklim usaha yang menguntungkan bagi semua pihak yang terkait.
(4) Wadah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus merupakan badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas dan memperoleh pengukuhan dari Menteri.
(1) Pertunjukan film seluloid dilakukan oleh Perusahaan Perfilman yang selanjutnya disebut Perusahaan Pertunjukan Film.
(2) Pertunjukan film sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) diselenggarakan di dalam gedung bioskop atau tempat yang diperuntukkan bagi pertunjukan film.
(3) Penyelenggara pertunjukan film sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) wajib memberitahukan ketentuan penggolongan usia penonton yang ditetapkan oleh lembaga sensor film, dengan cara :
a. mencantumkan secara jelas pada seluruh reklame film, termasuk pada iklan-iklan film di media cetak dan media elektronik;
b. mencantumkan...
b. mencantumkan pada pintu masuk dan loket-loket karcis atau tempat lainnya yang mudah dilihat;
c. mempertunjukkan bukti lulus sensor yang menantumkan ketentuan penggolongan usia penonton sebelum film dipertunjukkan.
(1) Pertunjukan film di luar gedung bioskop hanya dapat dilakukan dalam :
a. kegiatan sosial dan kegiatan penerangan atau penyuluhan masyarakat dengan tidak memungut bayaran dari penonton;
b. pertunjukan keliling, baik dengan maupun tanpa memungut bayaran dari penonton.
(2) Pertunjukan film sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dapat dilakukan oleh instansi pemerintah, lembaga, organisasi dan kelompok orang, dengan ketentuan bahwa film yang dapat dipertunjukkan hanya film yang sesuai keputusan lembaga sensor film diperuntukkan bagi semua umur.
(3) Pertunjukan film sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b hanya dapat diselenggarakan oleh usaha pertunjukan film keliling, dengan ketentuan hanya dapat mempertunjukkan film seluloid INDONESIA berukuran 16 mm.
(4) Pertunjukan film sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dilaksanakan, dengan ketentuan:
a. di...
a. di tempat terbuka, hanya dapat mempertunjukan film seluloid INDONESIA yang sesuai keputusan lembaga sensor film diperuntukkan bagi semua umur.
b. di tempat tertutup dengan khalayak terbatas, dapat mempertunjukkan film seluloid INDONESIA lainnya, dengan keharusan memberitahukan terlebih dahulu ketentuan penggolongan usia penonton untuk film tersebut, sesuai
keputusan lembaga sensor film.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pertunjukan film sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri.
(1) Penayangan film dilakukan oleh Perusahaan Perfilman yang selanjutnya disebut Perusahaan Penayangan Film.
(2) Perusahaan Penayangan Film sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat menayangkan rekaman video, baik dalam bentuk pita video maupun piringan video (laser disc/video disc).
(3) Penayangan rekaman video yang dilakukan secara berkeliling dapat diselenggarakan oleh instansi Pemerintah atau lembaga untuk, kegiatan sosial dan kegiatan penerangan atau penyuluhan masyarakat, dengan ketentuan:
a. dilaksanakan tanpa memungut bayaran dari penonton;
b. Rekaman video yang boleh ditayangkan hanya rekaman video INDONESIA yang sesuai keputusan lembaga sensor film diperuntukkan bagi semua umur;
c. memiliki...
c. memiliki hak penayangan dari perusahaan pembuatan atau pemilik rekaman video yang bersangkutan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penayangan film sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri.
(1) Film dan reklame film yang dapat dipertunjukkan atau ditayangkan hanya film dan reklame film yang telah dinyatakan lulus sensor oleh lembaga sensor film.
(2) Setiap reklame film harus sesuai dengan isi film yang direklamekan.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikecualikan bagi:
a. film yang dimaksudkan untuk dinilai oleh Dewan Juri bagi kepentingan festival film internasional di INDONESIA;
b. film milik perwakilan asing dan badan-badan internasional yang diakui oleh Pemerintah, yang diperuntukkan hanya bagi kalangan sendiri dalam lingkungan perwakilan negara asing atau badan-badan internasional yang bersangkutan;
c. film sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) yang dipertunjukkan untuk kalangan sendiri.
Bagian…
Penyensoran film dan reklame film yang akan diedarkan, diekspor, dipertunjukkan, dan/atau ditayangkan dilakukan oleh lembaga sensor film.
(1) Setiap film dan reklame film yang disensor dikenakan biaya sensor.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemungutan dan besarnya biaya sensor diatur dengan keputusan Menteri setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.