Pasal 1
(1) Pokok-pensiun/tunjangan bersifat pensiun/tunjangan, selanjutnya dalam PERATURAN PEMERINTAH ini disebut pokok pensiun, bagi anggota ABRI di Propinsi Irian Jaya serta Warakawuri/Anak Yatim-piatunya yang sebelum PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku didasarkan atas UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1966 dan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 13 Tahun 1969 menurut keadaan dalam bulan Maret 1974 disesuaikan dan ditetapkan kembali menurut daftar A, B, C, dan D sebagaimana termaksud dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.
(2) Pokok pensiun, yang ditetapkan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 14 Tahun 1967 (PG-ABRI 1968) jis. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 1 Tahun 1974 dan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 7 Tahun 1975 tentang Berlakunya PG-ABRI 1968 di Propinsi Irian Jaya mulai 1 April 1974, dibulatkan menjadi pokok pensiun sesuai dengan ketentuan yang tersebut dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 7 Tahun 1974.