Pasal 1
(1) Pengadaan Pegawai Negeri Sipil adalah proses kegiatan untuk mengisi formasi yang lowong, mulai dari perencanaan, pengumuman, pelamaran, penyaringan, sampai dengan pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil.
(2) Pengadaan Pegawai Negeri Sipil dilakukan hanya untuk mengisi formasi yang telah ditetapkan.