Pasal 1
1. Sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 13 tahun 1970, diatas tunjangan pokok yang diterima oleh para penerima tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan tiap bulan diberikan tambahan bantuan tunjangan sebesar 25% (dua puluh lima perseratus) dari tunjangan pokok tersebut.
2. Jumlah penghasilan baru, yakni setelah ditambah menurut ketentuan ayat 1 pasal ini, dibulatkan keatas menjadi lima puluh dan ratusan rupiah.