Pasal 1
(1). Perusahaan Negara Perkebunan XX yang didirikan dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 14 Tahun 1968 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1968 Nomor 23) dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 2 ayat (3) UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 1969 (Lembaran Negara
Tahun 1969 Nomor 40; Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 2904).
(2). Dengan …
(2). Dengan dialihkannya bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XX menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (1) Pasal ini, Perusahaan Negara Perkebunan XX dinyatakan bubar pada saat pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut.
(3). Semua hal yang bertalian dengan pelaksanaan pembubaran Perusahaan Negara Perkebunan XX sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (2) Pasal ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertanian berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.