Pasal 1
Menyerahkan kepada Kepala Staf Angkatan Laut wewenang dalam hal pelaksanaan pemberian Satyalancana Jasadarma Angkatan Laut kepada para warga-negara INDONESIA bukan anggota militer Angkatan Laut, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 43 Tahun 1960.
Pasal 2.
Pelaksanaan pemberian Satyalancana Jasadarma tersebut diatas, disertai dengan piagam dalam bentuk seperti terlampir pada PERATURAN PEMERINTAH ini yang ditanda-tangani oleh Kepala Staf Angkatan Laut, atas nama: "PRESIDEN/Panglima Tertinggi Angkatan Perang Republik INDONESIA".
Pasal 3.
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Maret 1961.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Maret 1961.
SEKRETARIS NEGARA, MOHD. ICHSAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1961 NOMOR 24;