Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PP Nomor %5B29 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor %5B29 Tahun 2012 tentang KAWASAN EKONOMI KHUSUS SEI MANGKEI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) MENETAPKAN Kawasan Sei Mangkei sebagai Kawasan Ekonomi Khusus sejak berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini. (2) Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei sebagaimana dimaksud pada ayat (1) seluas 2.002,77 ha (dua ribu dua koma tujuh tujuh hektar are) yang terletak dalam wilayah Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatra Utara. (3) Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai batas sebagai berikut: a. sebelah Utara berbatasan dengan desa Keramat Kuba; b. sebelah Selatan berbatasan dengan PTPN IV (Persero) Kebun Mayan; c. sebelah Timur berbatasan dengan PTPN IV (Persero) Kebun Gunung Bayu; dan d. sebelah Barat berbatasan dengan sungai Bah Bolon. (4) Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digambarkan dalam peta sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda