Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PP Nomor 59 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penguatan peran pegawai fungsional pengantar kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf e dilakukan melalui: a. pemberdayaan pegawai fungsional pengantar kerja di setiap layanan penempatan luar negeri; dan b. peningkatan kualitas dan kuantitas pegawai fungsional pengantar kerja. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penguatan peran pegawai fungsional pengantar kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda