Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PP Nomor 59 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembinaan terhadap Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf g dilakukan untuk meningkatkan kapasitas Pekerja Migran INDONESIA khususnya pemahaman mengenai hukum dan adat budaya negara tujuan penempatan.
Koreksi Anda