Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PP Nomor 59 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah memfasilitasi pemenuhan hak Calon Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf d. (2) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. pelayanan penempatan; b. pelayanan informasi pendampingan dan bantuan hukum; c. pelayanan informasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan kerja; d. pelayanan informasi Jaminan Sosial; e. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kerja; dan f. pendampingan dan bantuan hukum. (3) Pelaksanaan fasilitasi pemenuhan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Calon Pekerja Migran INDONESIA sejak terdaftar di Dinas Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai dengan Perjanjian Penempatan.
Koreksi Anda