Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PP Nomor 59 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberian layanan jasa kekonsuleran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf e dilakukan melalui: a. penerbitan dokumen perjalanan; b. penerbitan akta catatan sipil dan surat keterangan; c. kunjungan kepada Pekerja Migran INDONESIA yang ditahan di penjara di negara tujuan penempatan; d. pemberian bantuan sosial; e. penyampaian informasi dalam hal terjadi kematian dan perwalian terkait Pekerja Migran INDONESIA; f. pemberian akses terhadap tempat penampungan sementara; dan g. pendampingan, mediasi, advokasi, dan fasilitasi bantuan hukum.
Koreksi Anda