Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PP Nomor 59 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Fasilitasi penyelesaian kasus ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf d dilakukan melalui: a. penyediaan layanan pengaduan; dan b. penyediaan pusat pelindungan terpadu bagi Pekerja Migran INDONESIA untuk memberikan akses komunikasi Pekerja Migran INDONESIA dengan Keluarganya.
Koreksi Anda