Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PP Nomor 59 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Fasilitasi pemenuhan hak Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf c, dilakukan melalui: a. pelaporan kepada otoritas yang berwenang; b. upaya pemenuhan hak Pekerja Migran INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan hukum negara setempat; c. pemberian bantuan penyelesaian tuntutan dan/atau perselisihan Pekerja Migran INDONESIA dengan Pemberi Kerja dan/atau Mitra Usaha; dan d. fasilitasi akses layanan Jaminan Sosial ketenagakerjaan dan kesehatan.
Koreksi Anda