Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PP Nomor 59 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b dilakukan terhadap: a. kredibilitas Mitra Usaha dan Pemberi Kerja; b. kesesuaian isi Perjanjian Kerja dan pelaksanaannya oleh para pihak; dan c. kelayakan tempat dan lingkungan kerja. (2) Pemantauan dan evaluasi terhadap kelayakan tempat dan lingkungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan: a. secara langsung oleh Atase Ketenagakerjaan dan/atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk bagi Pekerja Migran INDONESIA yang bekerja pada Pemberi Kerja berbadan hukum; dan/atau b. melalui kerja sama dengan Mitra Usaha dan/atau otoritas yang berwenang di negara tujuan penempatan bagi Pekerja Migran INDONESIA yang bekerja pada Pemberi Kerja perseorangan.
Koreksi Anda