Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 59 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan kondisi dan syarat kerja dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b ditetapkan dalam Perjanjian Kerja. (2) Kondisi dan syarat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat: a. besaran dan tata cara pembayaran upah; b. jam kerja dan waktu istirahat; c. hak cuti; d. Jaminan Sosial dan/atau asuransi; dan e. jaminan keselamatan dan kesehatan kerja.
Koreksi Anda