Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PP Nomor 59 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendataan dan pendaftaran oleh Atase Ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a dilakukan terhadap: a. surat permintaan Pekerja Migran INDONESIA dari Pemberi Kerja; b. Perjanjian Kerja Sama Penempatan; c. Mitra Usaha dan Pemberi Kerja; d. perpanjangan dan perubahan Perjanjian Kerja; e. kedatangan dan kepulangan Pekerja Migran INDONESIA; f. Pekerja Migran INDONESIA yang cuti untuk pulang ke INDONESIA; dan g. penyelesaian permasalahan Pekerja Migran INDONESIA. (2) Pendataan dan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sistem informasi yang terintegrasi.
Koreksi Anda