Koreksi Pasal 46
PP Nomor 59 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN, KERINGANAN, DAN PENGEMBALIAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal permohonan pengembalian PNBP diajukan sebagai pemindahbukuan, Instansi Pengelola PNBP melakukan uji kelengkapan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dan dokumen pendukung tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42.
(2) Berdasarkan hasil uji kelengkapan dokumen pendukung dan dokumen pendukung tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Instansi Pengelola PNBP:
a. melanjutkan proses penelitian pengembalian, jika dokumen pendukung lengkap; atau
b. menyampaikan surat permintaan kelengkapan dokumen pendukung dan dokumen pendukung tambahan kepada Wajib Bayar, jika dokumen pendukung tidak lengkap.
(3) Berdasarkan surat permintaan kelengkapan dokumen pendukung dan dokumen pendukung tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Wajib Bayar harus menyampaikan kelengkapan dokumen pendukung paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak surat permintaan kelengkapan dokumen pendukung diterima.
(4) Dalam hal dokumen pendukung dan dokumen pendukung tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan lengkap, Instansi Pengelola PNBP melanjutkan proses penelitian pengembalian PNBP.
(5) Apabila Wajib Bayar tidak menyampaikan kelengkapan dokumen pendukung dan dokumen
pendukung tambahan dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Instansi Pengelola PNBP menerbitkan surat penolakan.
(6) Surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak menghilangkan hak Wajib Bayar untuk mengajukan kembali permohonan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) dan ayat (3) belum terlampaui.
Koreksi Anda
