Koreksi Pasal 41
PP Nomor 59 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN, KERINGANAN, DAN PENGEMBALIAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Teks Saat Ini
(1) Wajib Bayar mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) secara tertulis kepada Instansi Pengelola PNBP.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan kepada Mitra Instansi Pengelola PNBP dalam hal pemungutan, penyetoran, dan/atau penagihan PNBP melalui Mitra Instansi Pengelola PNBP.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diajukan karena kesalahan pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf a harus dilengkapi dengan dokumen pendukung paling sedikit:
a. bukti penerimaan negara, bukti setor, atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan bukti bayar; dan
b. perhitungan kelebihan pembayaran PNBP dan dokumen pendukungnya.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diajukan karena kesalahan pemungutan PNBP oleh Instansi Pengelola PNBP dan/atau Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf b harus dilengkapi dengan dokumen pendukung paling sedikit:
a. bukti penerimaan negara, bukti setor, atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan bukti bayar; dan
b. perhitungan kelebihan pembayaran PNBP dan dokumen pendukungnya.
(5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diajukan karena penetapan Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP atas pengajuan keberatan PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c, harus dilengkapi dengan dokumen pendukung paling sedikit berupa surat penetapan atas keberatan.
(6) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diajukan karena putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf d harus dilengkapi dengan dokumen pendukung paling sedikit berupa salinan putusan pengadilan.
(7) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diajukan karena hasil Pemeriksaan PNBP Instansi Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf e harus dilengkapi dengan dokumen pendukung paling sedikit Surat Ketetapan PNBP lebih bayar.
(8) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diajukan karena pelayanan yang tidak dapat dipenuhi oleh Instansi Pengelola PNBP dan/atau Mitra Instansi Pengelola PNBP secara sepihak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf f harus dilengkapi dengan dokumen pendukung paling sedikit:
a. bukti setor atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan bukti setor; dan
b. pernyataan bahwa Wajib Bayar tidak terlayani.
(9) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diajukan karena ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf g harus dilengkapi dengan dokumen pendukung paling sedikit:
a. bukti penerimaan negara, bukti setor, atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan bukti setor; dan
b. peraturan perundang-undangan yang menyebabkan terjadinya kelebihan pembayaran PNBP.
Koreksi Anda
