Koreksi Pasal 37
PP Nomor 59 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN, KERINGANAN, DAN PENGEMBALIAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian permohonan keringanan PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 36 diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
