Koreksi Pasal 33
PP Nomor 59 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN, KERINGANAN, DAN PENGEMBALIAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP wajib menerbitkan:
a. surat persetujuan atau penolakan atas permohonan keringanan berupa penundaan dan pengangsuran; dan/atau
b. surat tagihan PNBP Terutang, paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak dokumen pendukung diterima lengkap.
(2) Dalam hal persetujuan keringanan PNBP mensyaratkan pertimbangan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 29 ayat
(2) atau persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1), Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP menerbitkan surat persetujuan atau penolakan dan/atau surat tagihan PNBP Terutang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak pertimbangan atau persetujuan Menteri diterima oleh Instansi Pengelola PNBP.
Koreksi Anda
