Koreksi Pasal 32
PP Nomor 59 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN, KERINGANAN, DAN PENGEMBALIAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Teks Saat Ini
(1) Menteri menerbitkan surat persetujuan atau penolakan terhadap permintaan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1).
(2) Surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berupa surat persetujuan seluruhnya atau surat persetujuan sebagian.
(3) Instansi Pengelola PNBP memberikan keringanan berupa pengurangan sebesar jumlah persetujuan yang disetujui oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Surat persetujuan atau penolakan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat final.
Koreksi Anda
