Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PP Nomor 59 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN, KERINGANAN, DAN PENGEMBALIAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan keringanan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) diajukan untuk keringanan PNBP dalam bentuk: a. penundaan; b. pengangsuran; c. pengurangan; dan/atau d. pembebasan. (2) Permohonan keringanan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. keringanan atas pokok PNBP Terutang; dan/atau b. keringanan atas sanksi administratif berupa denda. (3) Permohonan keringanan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan untuk 1 (satu) bentuk keringanan dalam 1 (satu) kali pengajuan. (4) Dalam hal permohonan keringanan PNBP Terutang dalam bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah mendapatkan penetapan permohonan keringanan, Wajib Bayar dapat mengajukan permohonan keringanan PNBP baru.
Koreksi Anda