Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 59 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN, KERINGANAN, DAN PENGEMBALIAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil uji kelengkapan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Instansi Pengelola PNBP melakukan penelitian atas substansi permohonan keberatan PNBP. (2) Dalam melaksanakan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Pengelola PNBP berwenang untuk: a. meminta dan/atau meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk salinan cetak dan/atau digital kepada Wajib Bayar; b. mengonfirmasi Wajib Bayar dan/atau pihak yang terkait; dan c. meninjau tempat Wajib Bayar, termasuk tempat lain terkait yang diperlukan.
Koreksi Anda