Koreksi Pasal 5
PP Nomor 59 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN, KERINGANAN, DAN PENGEMBALIAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Teks Saat Ini
(1) Instansi Pengelola PNBP melakukan uji kelengkapan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) atau ayat (6).
(2) Berdasarkan hasil uji kelengkapan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Pengelola PNBP:
a. melanjutkan proses penelitian keberatan, jika dokumen pendukung lengkap; atau
b. menyampaikan surat permintaan kelengkapan dokumen pendukung kepada Wajib Bayar, jika dokumen pendukung tidak lengkap.
(3) Berdasarkan surat permintaan kelengkapan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Wajib Bayar harus menyampaikan
kelengkapan dokumen pendukung dalam jangka waktu yang tidak melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (4).
(4) Dalam hal dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan lengkap, Instansi Pengelola PNBP melanjutkan proses penelitian keberatan PNBP.
(5) Apabila Wajib Bayar tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Instansi Pengelola PNBP menerbitkan surat penolakan.
(6) Surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bersifat final.
Koreksi Anda
