Koreksi Pasal 17
PP Nomor 59 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KOORDINASI PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 sebagai pertimbangan bagi Menteri dan pimpinan lembaga terkait dalam pengambilan kebijakan pelaksanaan pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak.
Koreksi Anda
