Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 59 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KOORDINASI PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan penyelenggaraan Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan dengan cara pengamatan, pengidentifikasian, dan pencatatan pelaksanaan pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak. (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim Koordinasi Perlindungan Anak melalui kegiatan forum Koordinasi. (3) Dalam kegiatan forum Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), lembaga terkait: a. menyiapkan bahan yang diperlukan terkait penyelenggaraan Perlindungan Anak; dan b. menyampaikan hasil, hambatan, dan solusi yang dilakukan untuk mengatasi hambatan dalam penyelenggaraan Perlindungan Anak. (4) Forum Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara berkala paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda