Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 59 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KOORDINASI PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Koordinasi Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan terhadap: a. pemenuhan Hak Anak; dan b. Perlindungan Khusus Anak. (2) Penyelenggaraan Koordinasi Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. Pemantauan; b. Evaluasi; dan c. Pelaporan.
Koreksi Anda