Koreksi Pasal 7
PP Nomor 59 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Agama
Teks Saat Ini
(1) Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a untuk mahasiswa program Diploma dan program Sarjana sebelum Tahun Angkatan 2013 berupa Sumbangan Pembinaan Pendidikan dan Praktikum program Diploma dan program Sarjana sebagaimana
tercantum dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini dapat dikenakan tarif:
a. Rp0,00 (nol rupiah) untuk mahasiswa yang tidak mampu secara ekonomi; dan
b. paling sedikit 50% (lima puluh persen) untuk mahasiswa yang berprestasi.
(2) Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Kantor Urusan Agama Kecamatan bagi warga negara yang tidak mampu secara ekonomi yang melaksanakan nikah atau rujuk di luar Kantor Urusan Agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dapat dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah).
(3) Terhadap jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Asrama Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c untuk:
a. jamaah haji reguler pada masa operasional haji dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah); atau
b. kegiatan selain layanan manasik yang dilaksanakan oleh organisasi masyarakat, sosial keagamaan, kepemudaan, mahasiswa, Pegawai Negeri Sipil, dan Purnabakti Pegawai Negeri Sipil dapat dikenakan tarif 75% (tujuh puluh lima persen) dari tarif sebagaimana tercantum dalam lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.
(4) Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Unit Pelaksana Teknis Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik INDONESIA, Hari Ulang Tahun Kementerian Agama, Hari Ulang Tahun Bayt Al-Qur’an dan Museum Istiqlal, dan Hari Ulang Tahun Taman Mini INDONESIA Indah, tarif tiket masuk Bayt Al-Qur’an dan Museum Istiqlal dapat ditetapkan sebesar Rp0,00 (nol rupiah).
(5) Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Unit Pelaksana Teknis Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e untuk tamu negara, penyandang disabilitas, yatim piatu, dan lanjut usia yang mengunjungi Bayt Al-Qur’an dan Museum Istiqlal selain pada hari peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dikenakan tarif tiket masuk sebesar Rp0,00 (nol rupiah).
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), diatur dengan Peraturan Menteri Agama setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
