Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 59 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Agama

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Asrama Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c berupa jasa penggunaan sarana dan prasarana dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Asrama Haji, dikelompokkan dalam: a. Zona A; b. Zona B; dan/atau c. Zona C. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan pembagian zona sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Agama.
Koreksi Anda