Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PP Nomor 59 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2015 tentang KEIKUTSERTAAN PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PEMBINAANNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan jabatan fungsional Perancang mencakup aspek: a. perumusan kebijakan teknis pembinaan Perancangan; b. pembinaan kompetensi dan fasilitasi pengembangan karier Perancang; c. pengawasan terhadap penerapan etika profesi Perancang; d. pemantauan dan evaluasi pengelolaan jabatan fungsional Perancang; dan e. pemantauan dan evaluasi pengelolaan Perancang. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan jabatan fungsional Perancang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda