Koreksi Pasal 17
PP Nomor 59 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2015 tentang KEIKUTSERTAAN PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PEMBINAANNYA
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan jabatan fungsional Perancang mencakup aspek:
a. perumusan kebijakan teknis pembinaan Perancangan;
b. pembinaan kompetensi dan fasilitasi pengembangan karier Perancang;
c. pengawasan terhadap penerapan etika profesi Perancang;
d. pemantauan dan evaluasi pengelolaan jabatan fungsional Perancang; dan
e. pemantauan dan evaluasi pengelolaan Perancang.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan jabatan fungsional Perancang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
