Koreksi Pasal 15
PP Nomor 59 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2015 tentang KEIKUTSERTAAN PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PEMBINAANNYA
Teks Saat Ini
(1) Menteri melaksanakan pembinaan terhadap jabatan fungsional Perancang.
(2) Dalam melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menugaskan kepada pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda
